Penataan Kampung Nelayan Untia Berbasis Mitigasi Bencana
Kata Kunci:
Kampung Nelayan Untia, garis air pasang, mitigasi bencanaAbstrak
Kondisi permukiman nelayan di kawasan pesisir Kota Makassar, khususnya Kampung Nelayan Untia, mencerminkan tantangan serupa yang dihadapi di berbagai wilayah perkotaan di seluruh Indonesia. Kampung Untia, yang dibangun untuk menampung para nelayan yang direlokasi dari Pulau Lae-Lae karena pengembangan pulau tersebut sebagai kawasan pariwisata, terletak hanya 50 meter dari garis air pasang, sehingga menimbulkan risiko besar bagi keselamatan warga. Meski pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merencanakan pengembangan kawasan seluas 10 hektar dengan infrastruktur dasar seperti sistem penyediaan air bersih dan sanitasi, namun pelaksanaannya masih belum optimal. Pemukiman tersebut juga tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 15/Permen/M/2006, mengenai fasilitas penting seperti dermaga dan tempat tambatan kapal. Berdasarkan pengamatan di lapangan, wilayah tersebut rentan terhadap bencana alam seperti angin puting beliung, intrusi air laut, erosi pantai, dan retakan tanah, yang menunjukkan tidak dipatuhinya Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari survei lapangan dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dari dokumen dan jurnal terkait. Temuan ini menyoroti perlunya pendekatan mitigasi bencana dalam pengembangan Kampung Nelayan Untia untuk menciptakan pemukiman pesisir yang aman dan berkelanjutan.
Referensi
Diraputra, S. A. (2001). Sistem Hukum dan Kelembagaan Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu. Prosiding Pelatihan Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu, 60–78.
Naing, N. (2019). Pemetaan Karakteristik Permukiman Kumuh Pesisir Untuk Pengelolaan Bencana di Makassar. LOSARI: Jurnal Arsitektur Kota dan Permukiman, 1–13.
Nasution, M. A., & Subhilhar, B. (2005). ISU – ISU KELAUTAN: DARI KEMISKINAN HINGGA BAJAK LAUT. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Patandianan, M. V., Rasyid, A. R., Sastrawati, I., & Asfan, L. M. (2023). Sosialisasi
Implementasi Perencanaan di Kawasan Prioritas Kota Baru Untia Makassar. Jurnal Tepat (Teknologi Terapan Untuk Pengabdian Masyarakat), 6 (1), 216– 229.
PUPR, K. (2019). Penataan Kawasan Permukiman Nelayan Juga Dilakukan di Pontianak, Banjarbaru, Makasar, Hingga Jayapura. Diakses pada 10 Januari 2024, dari https://pu.go.id/berita/penataan-kawasan-permukiman-nelayan-jugadilakukan-di-pontianak-banjarbaru-makasar-hingga-jayapura
Putra, I. M., Alifsyah, M., & Ridho Effendy, M. (2022). Analisis Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Pesisir Kampung Nelayan Sebrang. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 1 (1), 15–34.
Usman, M. A., Nawi, S., & Qahar, A. (2023). Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Masyarakat Di Wilayah Sempadan Pantai Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3 (3), 8855–8869.
Peraturan Daerah Kota Makassar (PERDA) Nomor 4 Tahun 2015 – 2034
Peraturan Menteri Negara Perumahn Rakyat Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016
Undang-undang No.24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Undang-undang No.27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No.534/KPTS/M/2001 Standar Nasional Indonesia 03-1733-2004